adada
Melayani dengan sepenuh hati
0363-21220

Sat Lantas Polres Karangasem Laksanakan Pelayanan SIM Drivethru

 

 

 

 

 

Polda Bali-Polres Karangasem-Sat Lantas

Pada hari Selasa,25 Oktober 2022 Polres Karangasem membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru. Ini merupakan salah satu trobosan kreatif Polres Karangasem dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui Pelayanan SIM Drive Thru, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu mengantre di kantor Satpas.

Bahkan pemohon tidak perlu turun dari motor  pada saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto serta identifikasi. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

Hal ini dikarenakan pelayanan SIM Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pemohon tidak turun dari motornya. Sebelum datang ke pelayanan SIM Drive Thru Polres Karangasem, pemohon harus melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan SIM yakni, SIM lama yang belum habis masa berlakunya, surat dari dokter yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani/psikologi, pemohon juga harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan pelayanan ini, para pemohon cukup menunggu antara lima menit sampai dengan tujuh menit untuk menyelesaikan proses SIM perpanjangan. SIM Drive Thru tentunya semakin memudahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 untuk memecah antrean dan agar tidak ada kerumunan massa saat perpanjangan SIM di tengah Pandemi Covid-19.